Polres Luwu Tetapkan Mantan Kades Rante Balla Sebagai DPO Kasus Dugaan Pungli

Foto: Mantan Kades Rante Balla, Etik Binti Mallo berhasil ditangkap Polres Luwu, Sulsel, setelah sempat buron terkait kasus pungli, pada Selasa (29/07/2025) dini hari.

LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu resmi menetapkan seorang perempuan bernama Etik binti Mallo (57) sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Etik yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait proses pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Penetapan status DPO dilakukan setelah tersangka beberapa kali dipanggil secara sah untuk menjalani Tahap II proses hukum, namun tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak menunjukkan sikap koperatif.

Kepolisian menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk upaya hukum lanjutan untuk menuntaskan penyelidikan yang telah berlangsung sejak pertengahan 2024.

“Penetapan DPO ini dilakukan karena yang bersangkutan telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, serta tidak kooperatif dalam proses hukum,” ujar Kanit Tipidkor Polres Luwu, Ipda M. Sultan, S.H., dalam keterangannya, Senin (22/07/2025).

Etik binti Mallo, yang beralamat di Dusun Lokkok, Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, diduga kuat melakukan pungutan tidak sah terhadap warga yang mengurus dokumen perpajakan di wilayahnya saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Dugaan korupsi ini dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepolisian menyebut, proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak laporan masuk pada 24 Juli 2024, dengan nomor LP / A / 9 / VII / 2024 / SPKT / Sat Reskrim / Polres Luwu / Polda Sulsel. Status DPO kemudian ditetapkan secara resmi melalui surat bernomor DPO / 07 / VI / RES.3.3 / 2025 / Sat Reskrim / Polres Luwu / Polda Sulsel.

Saat ini, Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan tersangka.

Informasi juga dapat disampaikan secara langsung melalui nomor telepon atau WhatsApp 0821-4840-3419, atas nama Ipda M. Sultan, S.H., selaku Kanit Tipidkor Polres Luwu.

Polisi juga mengingatkan masyarakat bahwa siapa pun yang dengan sengaja membantu pelarian atau menyembunyikan keberadaan tersangka dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa, serta memberikan efek jera kepada pejabat atau mantan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi. (**)

 

Pos terkait