Kode Etik

KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

PT. TOPNEWS INTERMEDIA PALOPO
MEDIA ONLINE TOP-NEWS.CO.ID

  1. Dalam  menjalankan  tugas,  Wartawan  dan  Staf  Perusahaan TOP-NEWS.co.id dilengkapi dengan  identitas  (Kartu  Pers)  dan  Id  Card  Perusahaan,  serta  tercantum  dalam  Box Redaksi.
  2. Wartawan TOP-NEWS.co.id dilarang  meminta  dan  menerima  uang  maupun  barang  apapun dari Narasumber.
  3. Bagi  narasumber yang   meragukan   dengan   identistas   crew   atau   wartawaan TOP-NEWS.co.id yang melakukan peliputan bisa menghubungi Redaksi TOP-NEWS.co.id melalui surat elektronik ke: Redaksitopnews484@gmail.com atau No. Telp atau WA: 0852 9855 5362.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi TOP-NEWS.co.id.
  5. Permintaan  untuk  ralat,  koreksi,  revisi  maupun  hak  jawab  terkait  artikel  yang  telah diterbitkan  oleh TOP-NEWS.co.id,  berdasarkan  Kode  Etik  Jurnalistik  dan  Undang-Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke : Redaksitopnews484@gmail.com,  dengan  menggunakan  subjek:  HAK  JAWAB.  Dalam  surat elektronik  tersebut,  disebutkan  bagian  yang  dianggap  tidak  tepat  berikut  tautan  dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. TOP-NEWS.co.id dalam   menjalankan operasional   perusahaan, telah  memiliki   Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Palopo.