SOP PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN TOP-NEWS.CO.ID
(PT. TOPNEWS INTERMEDIA PALOPO)
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan TOP-NEWS.co.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan TOP-NEWS.co.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT. TOPNEWS INTERMEDIA PALOPO. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan TOP-NEWS.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
- Karya jurnalistik wartawan TOP-NEWS.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Wartawan TOP-NEWS.co.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT. TOPNEWS INTERMEDIA PALOPO yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan TOP-NEWS.co.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT. TOPNEWS INTERMEDIA PALOPO, diwakili oleh penanggungjawabnya.
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan TOP-NEWS.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan TOP-NEWS.co.id untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.