PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah warga di Lorong Amboan Uri, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulsel, Rabu (23/07/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA oleh tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal, AIPTU H. Taslim.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (37), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Mancani, IM (37), buruh harian lepas asal Batu Walenrang, dan AN (28), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Kelurahan Mancani.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, rumah tempat penggerebekan dilakukan diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 5,59 gram, satu alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, satu unit timbangan digital, serta tiga unit handphone milik para pelaku.
Dalam interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik di lokasi kejadian, tersangka RA mengakui bahwa barang bukti berupa shabu tersebut merupakan miliknya.
Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Rahmat Hidayat, yang diketahui mendapatkan pasokan dari Andi Batara.
Keduanya berdomisili di wilayah Lorong Ambon, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak Satresnarkoba Polres Palopo saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pria tersebut.
Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Palopo.
Kapolres Palopo melalui Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Palopo.
Ia juga menegaskan bahwa para pelaku akan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar IPTU Abdul Majid Maulana.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palopo agar senantiasa waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar mereka.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di Kota Palopo dan sekitarnya. (**)