LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap seorang pria berinisial K (42), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Selasa (22/07/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.54 WITA setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku K, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu sachet sedang berisi kristal bening diduga shabu seberat 50,70 gram, satu kantong plastik merah-hitam, dan satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengatakan sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial E yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdomisili di Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (**)