Polres Luwu Serahkan Kasus Korupsi Mantan Kades Ranteballa Ke Kejaksaan

Polres Luwu serahkan kasus korupsi pajak yang melibatkan mantan Kades Ranteballa, Etik Polobuntu, Kamis (31/07/2025).

LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Setelah sempat berstatus buronan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Etik Polobuntu, resmi diserahkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Luwu ke Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (30/07/2025).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut menandai dimulainya tahap II proses penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Etik Polobuntu merupakan mantan Kepala Desa Ranteballa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara kolektif pada Tahun Anggaran 2022.

Dalam penyerahan tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp100 juta dalam pecahan Rp100.000, slip setoran bank dari Asis Sangga ke rekening atas nama Etik Polobuntu, serta dokumen administrasi desa terkait penerbitan objek pajak baru dan kepemilikan tanah secara kolektif.

Sebelumnya, Etik mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN Makassar.

Hakim Tunggal Haris Tewa, S.H., M.H., menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena diajukan saat pemohon masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahapan akhir di tingkat kepolisian.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum,” ujar Jody Dharma.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Luwu tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara. Kami mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tambahnya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/9/VII/2024/Satreskrim Polres Luwu dan berkas perkara nomor BP/03/II/Res.3.3/2025.

Proses penyerahan tersangka berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan dari Polres Luwu. (**)

Pos terkait