PALOPO | TOPNEWS.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pembinaan Tekhnis Pelaksanaan Agen Pemulihan di Wilayah Kota Palopo yang dilaksanakan di Aula Hotel Harapan Kota Palopo, Selasa (10/032020).
Kepala BNN Kota Palopo, AKBP. Ustim Pangarian, SE.,M.Si menyampaikan, bahwa narkotika telah menjadi penyakit yang kian mewabah dan dapat menjangkiti siapapun.
Dampak buruk narkoba meresahkan semua pihak. Dengan banyaknya jumlah penduduk dan wilayah yang amat luas, Indonesia menjadi pangsa pasar besar bagi peredaran narkoba, tidak terkecuali di Kota Palopo.
“Untuk itu, mengantisipasi peredaran narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat berwenang, melainkan tugas seluruh masyarakat, termasuk kementrian dan lembaga negara,” kata AKBP Ustin.
Disampaikan pula terbitnya Intruksi Presiden No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 serta Instruksi Walikota Palopo Nomor : 4/INST/III/2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi payung hukum bagi semua untuk bergerak bersama-sama melaksanakan kegiatan tersebut.
“Salah satu program yang ada dalam Rencana Aksi tersebut adalah Mempertahankan Pemulihan Mantan Pecandu Narkoba yang sudah menjalani Rehabilitasi,” jelasnya.
Untuk itu, dijelaskan Kepala BNN, salah satu strategi Badan Narkotika Nasional dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkotika adalah dengan melibatkan masyarakat sejak deteksi dini hingga penanganan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat.
Sementara pada kesempatan itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Dr.dr. H.M. Ishaq Iskandar M.Kes yang mewakili Walikota Palopo dalam sambutannya, mengatakan bahwa ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin memprihatinkan, karena itu dituntut untuk melakukan langkah-langkah jitu guna memerangi bahaya narkoba tersebut. Pembentukan Badan Narkotika Nasional merupakan harapan baru Pemerintah dalam menjawab tantangan ini.
“Melalui berbagai program pada instansi. Ini diharapkan dapat meminimalisir dan memutus mata rantai narkoba di kota Palopo,” ungkapnya.
Sebagaimana kita ketahui Agen Pemulihan ini, dalam rangka pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba untuk mewujudkan Kota Palopo yang bebas narkoba perlu dilakukan berbagai upaya yang terkoordinasi, terintegrasi menyeluruh dan terpadu baik ditingkat pusat maupun daerah.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba demi menyelematkan para pecandu narkoba sekaligus memutus mata rantai masalah narkoba.
Pada kegiatan rakor ini, juga dihadiri Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo, Baso Sulaiman, Kabag Pemerintahan Setda Kota Palopo, Eka Sukmawati, dan beberapa stakeholder terkait, Camat dan Lurah Kota Palopo serta para tenaga Kesejahteraan sosial kecamatan. (Hms)