TOP-NEWS.co.id – Luwu Timur mendapatkan kuota 15 ribu bidang tanah untuk penertiban Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan Restribusi Tanah (Redis) 400 Bidang tanah tahun 2022.
Itu disampaikan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Luwu Timur, Indra Wijaya
Meski begitu, dalam penerbitan SHAT ini ada yang dibebankan kepada pemohon.
Apa saja yang dibebankan, kata Indra, diantaranya makan minum tim pengukur dari BPN dan tim dari pihak Desa, biaya patok dan mobilisasi.
“Jadi ada yang dibebankan kepomohon, totalnya itu mencapai Rp 250 Ribu,” kata Indra. Rabu (26/10/2022).
Secara umum, jelas Indra, di Indonesia Belum ada subsidi untuk membantu masyarakat terkait biaya operasional yang dibebankan ke pemohon Rp250 ribu.
Sementara itu, Sekretaris Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), M Idris saat dikonfirmasi membenarkan jumlah kuota PTSL yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Ia mengatakan bahwa, program PTSL ini adalah program strategis nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
Menurutnya, Luwu Timur dalam program PTSL ini mendapatkan kuota redistribusi tanah 4.000 bidang tersebar di 8 Desa di Luwu Timur.
Sedangkan SHAT 15.000 bidang tahun ini sesuai daftar lokasi Desa dan Kecamatan akan dialokasikan di 6 kecamatan dan 13 Desa
Adapun, untuk redistribusi tanah sebanyak 4.000 bidang tersebar di sejumlah desa, yakni : Desa Burau Pantai (Burau) target 400 bidang, Desa Non Blok (Kalaena) 700 bidang, Maliwowo (Angkona) 700 bidang, Tampinna (Angkona) 300 bidang, Laskap (Malili) 300 bidang, Lakawali Pantai (Malili) 300 bidang, Parumpanai (Wasuponda) 800 bidang, Sorowako (Nuha) 500 bidang.(*)