Siap-siap Pemilik Sarang Burung Walet di Luwu Timur Akan Dikenakan Pajak

TOP-NEWS.co.id – Tercat sebanyak 1.300 usaha burung walet di Kabupaten Luwu Timur akan menjadi sektor pendapatan Luwu Timur.

Itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Said, Rabu (26/10/2022).

Bacaan Lainnya

Said mengatakan pihaknya akan menggarap sektor pendapatan daerah dari usaha sarang burung walet.

Menurutnya, usaha sarang burung walet paling potensi menjadi objek pajak menguntungkan bagi daerah kedepannya.

“Data sementara itu 1.300 lebih sarang burung walet ditemukan di beberapa Kecamatan,” kata Said

Said mengatakan rencananya setelah pendataan sudah lengkap, pajak akan ditarik dari pengusaha sarang.

“Jadi tahun 2024 itu, kita sudah mulai menarik pajak sarang burung walet,” ujar Said.(*)

Pos terkait