PALOPO | TOP-NEWS.co.id – Walikota Palopo, Drs. H.M. Judas Amir, MH., yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Drs.Firmanza DP, SH, M.Si, Plt. Kadis Kominfo Palopo, Drs.Asir Mangopo, MM., mengikuti Sosialisasi & Koordinasi Pemberian Bantuan STB bagi rumah tangga miskin, secara virtual di Ruang Kerja Sekda, Rabu (29/09/2021).
Direktur Pengembangan PITALEBAR, Marvels Parsaoran Situmorang, menyampaikan bahwa
rencana penghentian siaran televisi analog (ASO) tersebut, pada tahap pertama, pada 30 April 2022 mendatang untuk dialihkan ke siaran digital.
“Sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, telah diamanatkan kepada Pemerintah dan Penyelenggara Multipleksing untuk membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran TV digital, (Set Top Box/STB), kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial,” jelas Marvel.
Selanjutnya bagi penerima bantuan STB dimaksud harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kementerian. (Kominfo)