Wabup Lutim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Lima Ranperda Propemperda 2025

Foto: Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler saat menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda padangan Fraksi-Fraksi terkait Propemperda 2025, di Kantor DPRD Luwu Timur, Rabu (11/06/2025).

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Rabu (11/06/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Lutim ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo. Turut hadir para anggota DPRD, kepala OPD, pejabat struktural, serta perwakilan Forkopimda.

Bacaan Lainnya

Kelima fraksi, yakni PDI-P, Gelora, Golkar, PAN, dan NasDem, menyampaikan pandangan, saran, dan masukan terkait kelima ranperda yang diajukan, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Wabup Puspawati dalam sambutannya menegaskan pentingnya ranperda sebagai bentuk respons terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat.

“Setiap ranperda bukan sekadar aturan, tetapi cerminan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, masukan dari fraksi sangat penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan dapat dijalankan,” ujar Wabup.

Ia juga berharap agar proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang tepat.

“Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga demi mewujudkan Luwu Timur Juara (Maju dan Sejahtera),” tutupnya.

Lima Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025:

1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Desa.

2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.

4. Ranperda tentang Inovasi Daerah.

5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. (kf)

Pos terkait