LUWU UTARA, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2020, oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Luwu Utara, sebanyak 150 unit.
Dari hasil penyidikan oleh tim Pidsus Kejari Luwu Utara, pada Senin, 29 April 2024 kemarin, telah ditemukan adanya upaya melawan hukum, sehingga menaikkan status salah seorang saksi menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy, mengkonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka yang ditetapkan berinisial M.
“Tersangka M merupakan pihak pelaksana pembuatan gerobak pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar 1 Miliar 25 juta rupiah,” ungkap Rudhy, Selasa (30/04/2024).
Dari perbuatan tersangka, penyidik bersama tim auditor inspektorat Kabupaten Luwu Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp. 317.539.739 (Tiga ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Kajari juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lainnya dan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Masamba untuk penyidikan lebih lanjut dan menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Tersangka M, akan dikenakan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-. (econ)