LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) mempertegas kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal di tengah ekspansi sektor industri dan pertambangan yang kian masif.
Kepala Nakertrans Luwu Timur, Joni Patabbi, menegaskan, langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari penguatan implementasi regulasi ketenagakerjaan di daerah.
“Setiap perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja lokal. Ini komitmen untuk menekan pengangguran sekaligus memastikan manfaat investasi dirasakan langsung masyarakat,” tegas Joni.
Ia mengungkapkan, tantangan utama saat ini terletak pada ketidaksesuaian antara kebutuhan industri dan kompetensi tenaga kerja lokal.
Untuk itu, Nakertrans mempercepat sinkronisasi melalui pemetaan kebutuhan tenaga kerja dan penguatan pelatihan berbasis industri.
Balai Latihan Kerja (BLK) didorong menjadi pusat peningkatan keterampilan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan riil perusahaan, khususnya di sektor tambang dan turunannya.
Di sisi lain, pengawasan terhadap proses rekrutmen juga diperketat guna memastikan transparansi dan mencegah praktik yang merugikan pencari kerja lokal.
“Kami tidak ingin ada celah. Rekrutmen harus terbuka, adil, dan berpihak pada tenaga kerja lokal sesuai aturan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Nakertrans juga memperingatkan perusahaan untuk patuh terhadap ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut Joni, perlindungan tenaga kerja menjadi aspek krusial di tengah tingginya aktivitas industri berisiko tinggi seperti pertambangan.
Dengan strategi penguatan regulasi, peningkatan kompetensi, dan pengawasan berlapis, Nakertrans Luwu Timur menargetkan terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kompetitif, inklusif, dan berkeadilan.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja lokal,” pungkasnya. (**)
