TOPNEWS.id|PALOPO – Satuan Narkoba Polres Palopo kembali meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya tujuh paket yang diduga berisi sabu jenis kristal bening yang tersimpan rapi didalam tas warna pink.
GY (23) diringkus polisi di Jl. Sungai Pareman, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, sekira pukul 21.30 Wita, Sabtu (06/04/2019) kemarin.
Kasat Narkorb Polres Palopo, AKP Zainuddin, yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan ini berdasarkan atas laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Atas infornasi masyarakat, pelaku berhasil ditangkap. Ditangan pelaku kami amankan paket kristal bening yang diduga sabu tersimpan di dompet warna pink,” kata AKP Zainuddin, Minggu (07/04/2019).
Hingga saat ini pihak Satnarkoba Polres Palopo masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran barang haram tersebut.
Pelaku dan barang bukti tujuh paket sabu kini diamankan di Mapolres Palopo untuk keperluan penyelidikan. (**)