Tak Direspon Perusahaan, Aliansi Anak Adat Rante Balla Blokade Akses Utama PT Masmindo

Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat saat melakukan aksi blokade akses utama milik PT Masmindo Dwi Area, di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (23/10/2025). Aksi tersebut berakhir ricuh.

LUWU | TOP-NEWS.CO.ID — Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Anak Adat Ranteballa melakukan aksi blokade jalan menuju area tambang PT Masmindo Dwi Area di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (23/10/2025).

Mereka menuntut agar Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pertambangan perusahaan emas tersebut.

Bacaan Lainnya

Aksi yang diikuti oleh 37 rumpun keluarga ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat karena aspirasi yang mereka sampaikan selama ini tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan.

Koordinator aksi, Yakobus, mengatakan bahwa masyarakat menuntut PT Masmindo Dwi Area untuk mengganti rugi lahan yang diklaim telah diambil alih tanpa proses yang transparan.

Ia menuding pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan sarat praktik mafia tanah.

“Perusahaan tidak meneliti secara detail dokumen kepemilikan lahan. Bahkan lahan kami dijual orang lain tanpa kejelasan,” ujar Yakobus di lokasi aksi.

Ia menjelaskan, masyarakat sebelumnya telah mengajukan aduan resmi kepada pihak perusahaan saat PT Masmindo membuka loket pengaduan pasca pembebasan lahan. Namun, aduan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

“Kami ingin Direktur Utama PT Masmindo menemui kami dan merealisasikan aspirasi kami, karena selama ini aduan kami tidak pernah direspons,” tegas Yakobus.

Situasi sempat memanas ketika aparat kepolisian bersama pihak keamanan perusahaan berupaya membongkar blokade jalan yang dibuat warga.

Yakobus menambahkan, warga kecewa karena tidak pernah difasilitasi ruang mediasi untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

“Kami sudah menunggu sejak 7 Oktober lalu, tapi tidak ada tanggapan dari Satgas Percepatan Investasi Luwu maupun PT Masmindo,” ujarnya.

Sementara itu, Head Legal PT Masmindo Dwi Area, Muh. Rizki, meminta masyarakat agar menempuh jalur hukum jika merasa memiliki bukti kuat atas klaim lahan yang disengketakan.

“Kalau memang ada bukti, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap membuka data dan fakta secara gamblang di pengadilan,” kata Rizki.

Menurutnya, penyampaian aspirasi adalah hak warga, namun tidak seharusnya dilakukan dengan cara memblokade jalan.
“Pemalangan seperti ini justru merugikan banyak pihak, bukan hanya perusahaan, tapi juga masyarakat sekitar,” pungkasnya. (**)

Pos terkait