PALOPO, SULSEL | TOP-NEWS.co.id – Walikota Palopo, Drs. H. M. Judas Amir, M.H melakukan Konferensi Pers terkait kepemilikan lahan Islamic Center, di Aula Bappeda Palopo, Selasa (09/05/2023).
Drs. H. M. Judas Amir, M.H menyampaikan kepemilikan sebuah lahan harus ada dasar, dimana surat tanah tersebut berawal pembelian yang dilakukan oleh pemerintah daerah dimana Depag serahkan kepada Sekda yang bertugas pada waktu itu tahun 2006 yang dalam hal ini Martin Jaya.
“Kemudian atas dasar apa bahwa lahan tersebut adalah lahan Andi Mudzakkar sementara itu sertifikat dan akta jual beli atau surat lain tidak ada mengatasnamakan Andi Mudzakkar,” ungkap Judas Amir.
“Kita tidak boleh mengambil barang milik negara tersebut untuk kepentingan pribadi hal ini tentu kita konfirmasi kembali karena kita negara hukum jangan berbicara yang tidak ada dasar hukumnya,” jelasnya.
Walikota dua periode itu menegaskan jangan berbicara jika tidak memiliki dasar hukumnya kemudian yang menurutnya pemilik lahan Islamic center di somasi siapa pemiliknya? Siapa yang berani buktikan bahwa dirinya pemilik lahan tersebut.
Menurut walikota, bahwa disini dirinya mewakili negara untuk meluruskan keadaan jika memang ada masyarakat yang merasa memiliki mana bukti kepemilikannya bagaimana proses jika itu merasa miliknya.
“Buktikan kepemilikan kenapa kemudian kita somasi karena kita ingin melihat ini baik agar disadari. Somasi yang dilakukan bukan untuk merusak tapi ingin membangun kesadaran,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa bukankah kita sudah mengajak masyarakat untuk selalu diskusi bersama jika ada yang dianggap salah, tunjukkan Undang-undang dan pasal berapa yang dilanggar baru kita diskusikan.
Pengacara Pemkot Palopo, Hisma Kahman, SH.,MH pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa somasi itu merupakan cara yang efektif kepada calon tergugat yang bersengketa kepada seseorang dilakukan sebelum masuk ke pengadilan.
“Persoalan ini belum masuk ke pengadilan bahkan belum ada tersangka sehingga Pemerintah Kota Palopo beritikad baik sebagai pemerintah yang bijak memberikan peringatan hukum untuk mengembalikan dokumen atau barang yang bukan haknya atau tidak memiliki kewenangan untuk menyimpannya,” kata Hisma Kahman.
“Kenapa kita memberikan dua somasi, yang pertama untuk Martin Jaya karena awalnya beliau yang menyimpan barang kemudian secara melawan hukum memberikan kepada orang yang tidak berhak,” jelasnya.
Hisma menjelaskan, bahwa pada saat Depag memberikan kepada Martin Jaya itu kapasitasnya sebagai sekda bukan pribadi.
“Karena kapasitasnya sebagai sekda pada waktu itu yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Palopo pada waktu itu kepada siapapun yang memimpin Kota Palopo waktu itu,” terangnya.
Akan tetapi menurutnya, dokumen tersebut dikuasai tanpa hak setelah itu dirinya berikan kepada orang tanpa hak makanya pemkot beritikad baik sebelum ini sampai ke pengadilan diberikannya peringatan hukum atau somasi untuk diberikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk itu.
“Karena somasi merupakan cara efektif untuk memperingati secara hukum kepada orang dimaksud jadi somasi tersebut tidak ada kedaluwarsa sepanjang somasi tersebut belum bergulir ke pengadilan,” pungkasnya.
Turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si dan Kabag Hukum Setda Kota Palopo, Subair, SH, serta sejumlah awak media. (rls)