Sembunyikan Paket Sabu Dalam Panci, IRT Bersama Rekannya Diringkus Polisi

Satuan Narkoba Polres Palopo kembali meringkus dua pelaku terduga pengedar sabu di Jl. Dr Ratulangi Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Senin (23/09/2019) malam.

PALOPO | TOPNEWS.co.id – Satuan Narkoba Polres Palopo kembali meringkus dua pelaku terduga pengedar sabu di Jl. Dr Ratulangi Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Senin (23/09/2019) malam.

Kedua pelaku tersebut masing-masing pelaku FH (19) dan rekan wanitanya RI (33) yang merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Bacaan Lainnya

Pelaku diamankan didua lokasi berbeda. FH diamankan disekitar Jl. Dr Ratulangi, sementara RS diamankan di Jl. Cokelat, Kelurahan Salobulo.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita empat paket sabu seberat 43,44 gram sabu jenis kristal bening.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu alat timbang digital, satu ball sachet plastik besar, satu ball sachet kecil, satu unit Hp, dua kantong plastik hitam dan satu buah panci.

Penangkapan kedua terduga pengedar sabu itu dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba Polres Palopo, Ipda Abdianto. Awalnya mereka berhasil menangkap lelaki FH yang saat itu tiba-tiba berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

“Karena ada kecurigaan, kamipun menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan 2 sachet sabu di dalam saku motor,” kata Ipda Abdianto.

Dari penangkapan FH, kemudian polisi melakukan pengembangan kasus dan kembali meringkus pelaku kedua yakni perempuan RS, di Jl. Coklat Kelurahan Salobulo.

“Pelaku FH mengaku mendapatkan paket sabu dari RS, sehingga kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya. Dan kami menemukan dua paket sabu besar didalam rumah yang disembunyikan dalam panci,” terang Perwira dua balok itu.

“Dari hasil interogasi kami terhadap RS, dia mengaku dua sachet sabu yang ditemukan di dapur tersebut, awalnya disimpan oleh pelaku FH,” beber Ipda Abdianto.

Kedua pelaku terduga pengedar narkoba bersama barang buktinya, kini diamankan di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan undang-undang peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Abdianto. (**)

Pos terkait