LUWU UTARA | TOP-NEWS.CO.ID — Lebih dari dua ribu guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menggelar aksi solidaritas menolak pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Dua guru tersebut, Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis, diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan setelah MA menyatakan keduanya bersalah dalam perkara pengelolaan dana komite sekolah.
Massa guru menilai keputusan itu tidak adil dan menuntut peninjauan ulang, karena kasus yang menimpa keduanya dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menegaskan bahwa penggunaan dana komite telah diputuskan secara resmi oleh forum komite sekolah.
“Ini bukan korupsi. Tidak ada kerugian negara di dalamnya. Kasusnya adalah dana komite yang sudah melalui rapat. Mengapa guru diposisikan seolah pencuri?” tegas Ismaruddin dalam orasi.
Melalui aksi solidaritas ini, PGRI Luwu Utara mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya:
Permohonan grasi kepada Presiden RI dan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.
Evaluasi atas proporsionalitas sanksi PTDH.
Pemulihan martabat profesi guru serta perlindungan hukum bagi pendidik.
Para guru juga menyerukan agar pemerintah tidak mudah memberi stigma korupsi terhadap pendidik tanpa melihat proporsi kasus dan peran komite sekolah dalam menetapkan penggunaan dana.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan.
PGRI menegaskan aksi ini bukan bentuk pembangkangan hukum, melainkan upaya mencari keadilan bagi kedua guru yang dinilai dikorbankan oleh prosedur yang tidak proporsional. (**)
