LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Tim Resmob Polres Luwu bersama Polsek Bupon berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Pelaku berinisial DKM (25), warga setempat, ditangkap pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolsek Bupon, Ipda Hasbi Kasim mengatakan penangkapan dilakukan kurang dari 72 jam setelah laporan diterima pada 23 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
“Pelaku masuk ke rumah korban yang merupakan pamannya, mengambil kunci dan BPKB motor, lalu kembali beberapa hari kemudian untuk membawa kabur motor tersebut,” jelas Ipda Hasbi.
Motor Honda CRF warna putih hitam milik korban dijual pelaku melalui media sosial seharga Rp14 juta menggunakan akun palsu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF, uang tunai Rp4 juta, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma mengapresiasi kerja sama tim dalam pengungkapan kasus ini.
“Ini bagian dari komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (**)