LUWU, SULSEL | TOP-NEWS co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap terduka pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis Shabu, di Jalan Poros Belopa-Palopo, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa, Luwu, Senin (23/10/2023) lalu.
Pelaku yang berinisial KA (45), diamankan bersama barang bukti berupa enam shacet paket sabu jenis kristal bening ukuran kecil.
Penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos bersama personil Satresnarkoba Polres Luwu.
Selain barang bukti enam shacet paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 (satu) lembar plastik warnah putih (pembungkus shabu), 1 (satu) buah tas kecil (tempat shabu), 1 (satu) batang kaca pireks berisikan endapan shabu, 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu), 1 (satu) batang plastik yang terbungkus isolasi, 1 (satu) buah Dompet, 1 (satu) unit Handphone
dan uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratur ribu rupiah).
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos mengungkapkan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari informan/ masyarakat bahwa KA (45) yang merupakan resedivis tindak pidana narkotika kembali melakukan peredaran Narkotika di Kota Belopa, Kab. Luwu.
“Atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin, 23 Oktober 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita, personil Sat. Narkoba melihat KA (45) mengendarai sepeda motor kemudian membuntutinya, ketika KA (45) menepi dipinggir jalan dengan gerak gerik seakan menunggu seseorang kemudian personil Satres Narkoba langsung bergerak dengan cepat melakukan penggeledahan ɓdan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalam saku jaket sebelah kiri,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Kasat Resnarkoba melanjutkan bahwa dari hasil interogasi pelaku KA (45) mengakui bahwa kesemua shabu tersebut dia peroleh dengan cara membeli dari seorang rekannya yang berdomisili di Kera Kab. Wajo berinisial UD (DPO) dengan harga Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas Iptu Abdianto. (**)