Polri Gagalkan Pengiriman Lima PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Ist.

PEKANBARU | TOP-NEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap karena diduga menjadi perantara sekaligus penampung sementara para korban.

Bacaan Lainnya

Lima korban perempuan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.

Mereka diamankan petugas sebelum sempat diberangkatkan ke negara tujuan.

“FDS menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai dan membawa mereka ke sebuah hotel untuk ditampung sementara sebelum diberangkatkan,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (04/08/2025) kemarin.

Menurut Asep Darmawan, kelima korban tidak memiliki dokumen resmi ketenagakerjaan dan diduga diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

Mereka dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar di Malaysia. Namun, proses perekrutan dilakukan tanpa prosedur resmi dan melanggar Undang-Undang.

“Modus seperti ini masih marak terjadi. Para pelaku memanfaatkan keluguan dan kebutuhan ekonomi korban untuk merekrut mereka secara ilegal,” ujarnya.

FDS kini dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Riau saat ini masih memburu H alias DL, yang diduga menjadi aktor utama jaringan pengiriman PMI ilegal lintas negara tersebut.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban dan pelaku lain dalam jaringan ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri secara instan. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Kombes Asep.

Kelima korban saat ini berada dalam perlindungan Dinas Sosial dan akan menjalani pendampingan serta pemeriksaan lebih lanjut. (**)

Pos terkait