Polres Palopo Tangkap Sopir Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Ist.

PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial RM (31), sopir angkutan umum, atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan di kediamannya di Jl. Cempaka, Kelurahan Balandai, Rabu (16/07/2025).

Bacaan Lainnya

Peristiwa terjadi pada Senin (14/07/2025) lalu, sekitar pukul 13.00 WITA. Korban, NS (14), pelajar asal Malili, Kabupaten Luwu Timur, saat itu menumpang angkutan umum menuju Palopo.

Setelah tiba, korban dipindahkan ke mobil pelaku untuk melanjutkan perjalanan ke Belopa.

Dalam perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan, mengunci pintu, dan diduga melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian tubuh korban.

Aksi pelaku terhenti ketika beberapa penumpang lain mendekat, sehingga korban berhasil melarikan diri.

Korban meninggalkan barang-barangnya, termasuk dompet berisi uang Rp500 ribu, handphone, dan tas berisi pakaian.

“Saat ada penumpang lain, disitulah kesempatan korban untuk bisa kabur dan menyelamatkan diri dari tersangka,”ujar Kasat Reskrim Iptu Syahrir.

Semua barang bukti berhasil diamankan bersama satu unit mobil yang digunakan pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma melalui Kasi Humas AKP Supriadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan kendaraan umum dan meminta orang tua tidak membiarkan anak bepergian sendirian.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anak bepergian seorang diri menggunakan kendaraan umum,terlebih jika sopir tidak dikenali,”tutup AKP Supriadi. (**)

Pos terkait