PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Polres Palopo mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Sebanyak 7.429 liter solar diamankan dalam operasi yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim pada Sabtu (02/08/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di halaman sebuah rumah sekaligus gudang di Kelurahan Batu Walenrang.
Operasi dipimpin oleh Kepala KBO Satreskrim Iptu Yumrang, SH, didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, SH bersama sejumlah personel.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Kami menemukan solar bersubsidi yang disimpan tanpa izin, sebagian sudah dimuat dalam dua unit mobil Isuzu Panther. Lokasi dijaga oleh seorang perempuan bernama Agustina, 38 tahun, yang saat ini berstatus saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, SH, Senin (04/08/2025).
Di lokasi, polisi menyita dua unit mobil Isuzu Panther, masing-masing berpelat nomor DP 1707 AA dan DP 1213 HB, yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.
Selain itu, petugas juga menyita dua tandon oranye berisi solar, lima tandon putih berisi solar, satu unit mesin pompa beserta selang serta satu buah timbangan.
“Total BBM jenis solar yang diamankan dari lokasi diperkirakan mencapai 7.429 liter,” ungkap Sahrir.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kepemilikan BBM tersebut. Agustina yang berjaga di lokasi sedang diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap dalang di balik kegiatan penimbunan ini.
Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, SH, SIK, MM menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola dan operator SPBU di wilayahnya.
“Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang bermain-main dengan distribusi BBM subsidi. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami proses dan publikasikan secara terbuka untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Dedi juga menekankan bahwa tidak ada kompromi terhadap praktik ilegal semacam ini, baik dari kalangan masyarakat umum, pelaku industri, maupun oknum aparat.
“Siapa pun yang terlibat akan kami jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Polres Palopo menyatakan akan terus mengintensifkan pengawasan dan razia guna mencegah terjadinya kasus serupa. (**)