Polres Luwu Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam Operasi Sikat Lipu 2025

Polres Luwu berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan dalam ops sikat lipu 2025, Jumat (05/09/2025) lalu.

LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa menangkap seorang pria berinisial H (45) atas dugaan penganiayaan terhadap A (33), seorang petani asal Dusun Labulawang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.

Penganiayaan terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Poros Belopa–Makassar, tepatnya di samping Toko Raja Buah, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.

Bacaan Lainnya

Saat kejadian, korban sedang membeli pakan ayam dan berpapasan dengan pelaku.

Korban kemudian menanyakan motor dan helm yang dipinjam pelaku namun belum dikembalikan.

“Pelaku emosi dan langsung memukul korban berkali-kali di bagian wajah dan dada, serta menendang tubuh korban hingga terjatuh. Korban mengalami luka memar di wajah, kepala, dan bibir,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di salah satu rumah kos milik temannya di Jalan Komesra, Kelurahan Belopa.

Pelaku diamankan pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 15.00 Wita tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tersinggung karena ditagih soal motor dan helm yang belum dikembalikannya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (**)

Pos terkait