LUWU | TOPNEWS.id – Tiga pelaku pengedar narkoba berhasil dibekuk jajaran kepolisian Polres Luwu di lokasi obyek wisata Babana, Desa Tamboke, Kecamatan Larompong Selatan, Rabu (24/07/2019) lalu.
Ketiga pelaku tersebut yakni, ZL (26), AL (31) dan IL (28), yang merupakan warga Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan, bahwa penangkapan ketiga pelaku berawal dari hasil penyelidikan terkait adanya transaksi jual beli sabu sehingga langsung dibekuk petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 3,34 gram, lima pak saset kosong, tiga saset bekas pakai ukuran sedang, tiga batang potongan pipet sendok sabu, dua buah tas kecil tempat sabu, satu batang kaca pireks, satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu,” kata AKP Awaluddin, Jumat (26/07/2019).
Awaluddin juga mengatakan, bahwa dilokasi obyek wisata Babana kerap terjadi transaksi sabu dan itu dilakukan oleh pelaku yang berinisial ZL, sehingga menjadi incaran polisi.
Usai melakukan penangkapan terhadap ZL dan AL, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku IL, di Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
“Penangkapan IL dilakukan di Kabupaten Wajo, dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Awaluddin.
Menurut perwira berpangkat tiga balok itu, bahwa selain melakukan transaksi, kedatangan AL menemui ZL di obyek wisata Babana juga melakukan pesta sabu.
“Mereka datang ketempat wisata bukan untuk berwisata, melainkan untuk transaksi dan pesta sabu, yang diperoleh dari ZL dan IL yang merupakan jaringan narkoba Sidrap,” ucap AKP Awaluddin.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tiga warga Desa Temboe, Kabupaten Wajo, atas penyalahgunaan narkoba.
“Ketiga tersangka, berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan, sementara AD dan ID dinyatakan DPO,” kata AKBP Dwi Santoso. (**)