Pensiunan Polri Dianiaya, Polres Luwu Amankan Pelaku dan Redam Emosi Warga

Foto: Sejumlah personil polisi dari Polres Luwu saat menenangkan keluarga korban penganiayaan di Dusun Tameng, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel, Selasa (15/07/2025).

LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Seorang pensiunan anggota Polri, Majid Kuruda (65), menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh PP (60) di Dusun Tameng, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Selasa sore (15/07/2025).

Korban diserang secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam berupa badik. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan wajah.

Bacaan Lainnya

Korban sempat dirawat di Puskesmas Bua sebelum dirujuk ke RSUD dr. Palammai Tandi, Kota Palopo.

Petugas Polsek Bua yang menerima laporan segera menuju lokasi. Namun, pelaku melakukan perlawanan sambil membawa parang, badik, tombak, dan senapan angin.

Polsek Bua kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Luwu untuk penambahan personel.

Tim gabungan yang dipimpin Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang tiba di lokasi bersama aparat desa dan Bhabinsa.

Mereka berhasil menenangkan massa dari pihak keluarga korban yang sempat emosi dan hampir melakukan aksi main hakim sendiri.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif, pelaku akhirnya menyerahkan diri.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, senapan angin, serta benda-benda bertuliskan lafaz jimat yang ditemukan di saku celana pelaku.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dan menegaskan pentingnya tindakan terukur dalam meredam potensi konflik sosial.

“Langkah cepat dan terukur yang diambil personel kami adalah bentuk nyata dari kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kita tidak hanya menyelamatkan korban dan menangkap pelaku, tetapi juga mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat,” tegas Adnan Pandibu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Poli Jiwa RSUD Batara Guru Belopa untuk observasi medis karena pelaku diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Jika pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa secara medis, akan ada penanganan khusus,” ujar AKP Jody Dharma. (**)

Pos terkait