Penantian 33 Tahun Berakhir, Warga Transmigrasi di Puncak Indah Terima 388 Sertifikat Tanah

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga transmigrasi yang ada di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (22/09/2025). Ist

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Sebanyak 388 sertifikat hak milik (SHM) bidang tanah diserahkan kepada warga transmigrasi Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

Penyerahan simbolis dilakukan di Kantor Desa Puncak Indah, pada Senin (22/09/2025), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum atas lahan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyebut momen ini sebagai tonggak penting, mengingat warga telah menunggu kepastian hak atas lahan sejak 1992.

Beliau menegaskan bahwa sertifikat ini bukan hanya dokumen, tetapi bukti pengakuan negara atas hak rakyat.

“Gunakan sertifikat ini secara bijak. Ini bisa jadi modal untuk usaha, pendidikan, atau pengembangan pertanian,” pesan Irwan.

Kepala Desa Puncak Indah, Muhammad Cakir, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan penerbitan sertifikat ini setelah perjuangan panjang.

Dirinya menjelaskan bahwa desa ini merupakan kawasan transmigrasi yang menampung warga dari berbagai daerah terdampak bencana dan konflik.

Dari total 388 bidang tanah, 134 berada di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi. Seluruh bidang dinyatakan bersih dari sengketa.

Cakir juga menyebut bahwa saat ini pemerintah desa tengah mengupayakan perubahan status lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi HPL untuk sertifikasi tahap berikutnya.

Sementara itu, Kepala BPN Luwu Timur, Ibrahim Nur, menyampaikan bahwa seluruh sertifikat yang diserahkan kini berbentuk elektronik.

“Kita memastikan program sertifikasi akan berlanjut pada 2025 untuk 240 bidang tanah lainnya, termasuk di Desa Puncak Indah,” ungkap Ibrahim.

Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda, staf desa, serta warga penerima sertifikat. (kf)

Pos terkait