PALOPO | TOPNEWS.id – Pelaku dugaan penistaan agaman dengan pemilik akun facebook, Eka Trisusanti Toding, mengaku menulis postingan tersebut hanya untuk memviralkan video yang ditemukan di youtube.
Hal tersebut dikatakannya saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Kota Palopo, Minggu (14/07/2019).
“Saya hanya ingin memviralkan video yang ada di youtube itu,” kata Eka di depan penyilidik.
Atas perbuatannya, Eka kini ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Palopo.
Ia diduga telah menyalahi Undang-undang IT nomor 11 tahun 2016, pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, serta dugaan penistaan agama.
“Setelah memeriksa semua alat bukti dan mengambil semua pernyataan pelaku, Eka sudah dinyatakan sebagai tersangka undang-undang IT,” kata Kasar Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
Selain itu, Ardy juga mengatakan bahwa kondisi tersangka dalam keadaan normal, tidak mengalami gangguan jiwa.
“Pelaku normal. Saat diperiksa dirinya menjawab sesuai dengan apa yang dilakukan dan mengaku melakukan itu karena ingin memviralkan video yang ada di youtube,” pungkas Ardy. (**)