LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Seorang anggota polisi di Polres Luwu berinisial Bripka ML diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 lalu dan saat ini tengah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu.
Bripka ML yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K. menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya.
Ia menegaskan bahwa apabila seluruh unsur pelanggaran etik dan pidana terbukti, maka yang bersangkutan akan direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” ujar Kapolres, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang mengatakan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung.
Berkas perkara tengah disusun untuk segera dilimpahkan ke sidang kode etik.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan. Berkas sedang kami selesaikan agar segera bisa disidangkan,” ujarnya.
Polres Luwu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan prinsip Presisi. (**)