PALOPO | TOP-NEWS.co.id – Pelarian Ricki alias Tembak warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, telah berakhir. Pelaku begal sadis itu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wara, Sabtu (28/12/2019) dini hari di Desa Salassa, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
Sebelumnya, Ricky telah melarikan diri dari pengejaran polisi selama 12 hari, dan melakukan persembunyian di Kecematan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, di salah satu rumah rekannya.
Ricky terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di betis sebelah kirinya lantaran melawan saat akan dibekuk petugas. Bahkan, dia sempat menendang salah satu polisi.
“Sebelumya polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun Ricky alias Tembak tak menghidakan terpaksa polisi melakukan tembakan mengarah kebetis pelaku,” jelas AKBP Alfian Nurnas, saat menggelar konfrensi pers, di Mapolres Palopo, Senin, (30/12/2019).
Pelaku sendiri merupakan seorang residivis kasus jambrer dan penganiayaan yang baru dua minggu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo.
Diketahui, rekan pelaku, Hendra (22) diringkus Tim Reskrim Polsek Wara, Senin,(23/12/2019). Dia diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo, Kel. Rampoang, Kec. Bara.
Hendra masih tercatat sebagai tahanan Lapas Palopo. Pelaku telah divonis tiga tahun atas kasus pembunuhan di Kab. Luwu tahun 2018 lalu. Kedua pelaku membegal dua perempuan di Jl Manannungeng Palopo, beberapa waktu lalu. Akibat dibegal, kedua korban jatuh dari motor dan dilarikan ke rumah sakit.(HR)