JAKARTA | TOP-NEWS.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sukiman, Kamis, (1/ 8).
Sukiman ditahan setelah KPK menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran untuk Kabupaten Pengunungan Arfak, Papua Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sukiman dijebloskan di Rumah Tahanan KPK cabang C1, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kamis hari ini (1 Agustus) usai menjalani pemeriksaan.
“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1,” kata Febri.
KPK menetapkan Sukiman menjadi tersangka sejak 7 Februari 2019. Menurut KPK, kasus bermula saat Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan. Pada proses pengajuan, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Natan Pasomba bersama pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan.
Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman selaku anggota DPR untuk memuluskan rencana itu dan memberikan sejumlah uang. KPK memperkirakan jumlah yang telah diberikan Natan untuk pengurusan anggaran ini berjumlah Rp 4,41 miliar, terdiri dari Rp 3,96 miliar dan USD 33.500. Jumlah tersebut merupakan komitmen fee 9 persen dari total anggaran yang diperoleh Pemkab Pegunungan Arfak.
Dari jumlah tersebut, KPK menyatakan sebanyak Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu diberikan kepada Sukiman antara Juli 2017 sampai April 2018. “Diberikan melalui beberapa perantara,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Saut mengatakan penetapan tersangka terhadap Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap anggota DPR Amin Santono, pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan seorang konsultan, Eka Kamaluddin.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah memvonis tiga orang tersebut bersalah karena menerima suap terkait pengurusan anggaran untuk sejumlah daerah. Amin divonis 8 tahun penjara, Yaya 6,5 tahun penjara dan Eka 4 tahun penjara. Yaya dinyatakan melakukan korupsi bersama-sama dengan Rifa.(HR)