LUWU | TOPNEWS.co.id – Jelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri, Satuan Narkoba Polres Luwu melakukan operasi Minuman Keras (Miras) di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Luwu, Selasa (19/05/2020).
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli yang memimpin operasi tersebut mengatakan sasaran dalam kegiatan ini yaitu penjual miras rumahan yang tidak memiliki izin.
“Operasi yang digelar hari ini petugas berhasil mengamankan 775 botol minuman keras dari beberapa penjual miras tanpa izin,” kata Rafli.
Selain mengamankan miras berbagai jenis merek seperti Bir Putih, Bir Hitam, Anggur Hitam, dan Topi Roja, petugas juga memberikan pembinaan kepada 4 orang pemilik toko berinisial masing-masing EY (23), SY (50), AR (45), PN (52),
“Kami periksa kelengkapan toko dan ternyata tidak memiliki izin, mereka diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, karena mereka berjualan tanpa izin,” terang Rafli.
Menurut Rafli operasi yang mereka lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Ini juga sebagai antisipasi kerawanan sosial di tengah masyarakat,” kata Rafli. Seluruh botol hasil sitaan tersebut dibawa ke Mapolres Luwu. (key)