LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Di tengah maraknya kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan menuai protes masyarakat, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengambil langkah berbeda.
Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan PBB, sebagai bagian dari komitmen untuk tidak menambah beban ekonomi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Irwan Bachri Syam pada Sabtu (16/08/2025), di tengah sorotan publik atas meningkatnya pungutan daerah di sejumlah wilayah.
Menurutnya, kebijakan fiskal di Luwu Timur harus tetap berpihak kepada rakyat.
“Di Luwu Timur tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Kami tidak ingin menambah beban masyarakat, justru fokus kami adalah menjaga kestabilan dan meningkatkan pelayanan publik,” ujar Irwan dalam keterangannya.
Tidak hanya menolak menaikkan PBB, Pemkab Luwu Timur bahkan mengambil langkah progresif dengan menghapus sejumlah retribusi atas pemanfaatan fasilitas publik.
Kebijakan ini meliputi pembebasan biaya retribusi untuk fasilitas olahraga, tempat wisata, rumah susun sewa (Rusunawa) Sorowako, parkir umum, pelayanan di rumah sakit daerah serta sewa kios di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) Malili.
Kebijakan ini diambil untuk memberi ruang gerak yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengakses layanan publik secara merata dan berkeadilan.
“Bukan hanya tidak menaikkan PBB, kami juga meniadakan sejumlah retribusi agar masyarakat lebih leluasa memanfaatkan fasilitas publik. Prinsip kami jelas: apa yang bisa digratiskan, akan kami gratiskan selama masih bisa ditopang oleh APBD,” jelasnya.
Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi warga, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan pasca-pandemi dan berbagai ketidakpastian global.
Sementara sejumlah pemerintah daerah memilih menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi, Pemkab Luwu Timur justru mengedepankan optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja untuk menopang pelayanan publik.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari visi Bupati Irwan dalam menjadikan Luwu Timur sebagai daerah yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata peningkatan pendapatan melalui beban fiskal tambahan kepada rakyat.
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai penurunan kualitas layanan akibat kebijakan penghapusan retribusi tersebut.
Pemkab Luwu Timur memastikan bahwa program-program pelayanan dasar tetap berjalan sesuai standar melalui optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (kf)