LUWU, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Bea Cukai Malili kembali melaksanakan kegiatan operasi pasar rutin dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC Ilegal) di wilayah kerjanya.
Pada kesempatan ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan melibatkan Satpol PP serta OPD terkait Pemkab Luwu.
Operasi pasar akan berlangsung pada Tanggal 12 hingga 14 Juni 2024 dengan menyisir puluhan toko dan kios yang menjual rokok di Kecamatan Ponrang, Larompong, Suli serta di Kecamatan Walenrang.
Selain toko dan kios petugas gabungan ini juga menyisir beberapa Pasar Tradisional seperti Pasar Padang Sappa, Pasar Rakyat Larompong, Pasar Lama Suli serta Pasar Karetan.
Petugas memeriksa produk rokok yang diperjualbelikan secara cermat guna memastikan bahwa rokok tersebut legal.
Disamping itu, pihak Bea cukai Malili juga memberikan sosialisasi secara sederhana kepada para pedagang dan warga mengenai hasil tembakau (rokok) ilegal, ciri dan karakteristiknya, serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok ilegal tersebut.
Pelaksana Operasi Bea Cukai Malili, Chaidar, mengatakan bahwa pihaknya juga menyampaikan mekanisme pelaporan kepada masyarakat apabila menemukan produk rokok ilegal.
“Jadi selain sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal, kita juga menyampaikan tata cara melaporkan jika menemukan adanya produk lokal ilegal yang ditemukan masyarakat diperjual belikan,” ungkap Chaidar.
Dalam operasi bersama ini, tim gabungan menemukan sekitar 15 ribu batang rokok ilegal di beberapa kios pedagang untuk kemudian dilakukan penindakan.
“Produk dimaksud tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya sehingga dikategorikan rokok ilegal berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai,” jelasnya.
Produk rokok ilegal yang berhasil diamankan pihak Bea Cukai Malili, sebanyak 15 merek. Dimana produk tersebut dinilai melanggar undang-undang cukai. Harga rokok ilegal yang relatif lebih murah mengakibatkan peningkatan konsumsinya.
Adanya produk rokok ilegal ini, jelas Chaidar, membuat Pemerintah kehilangan pendapatannya dari cukai karena jumlah orang yang sakit akibat dampak konsumsi rokok meningkat.
“Realitas ini menggambarkan urgensi pemberantasan rokok ilegal guna mengamankan penerimaan negara dan memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat,” terangnya.
Bea Cukai Malili dan Pemerintah Daerah terus berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai atau pemberantasan BKC Ilegal. (**)