PALOPO – Beberapa Wartawan mengeluh terhadap sikap salah satu Kapolsek di Palopo. Bagaimana tidak, beberapa wartawan mendapat perlakuan tidak baik saat sedang melakukan konfirmasi terkait berita yang ingin dimuat.
Salah satu Wartawan dari Media Cetak Palopo Pos, Riawan, Mengatakan jika dirinya di blokir Kapolsek saat tengah mengkonfirmasi suatu kejadian.
“Waktu itu, saya menkonfirmasi soal kasus penjual minuman keras jenis Ballo yang dikabarkan masih tetap aktif menjual di wilayah hukum Polsek tersebut, bukannya direspon malah diblokir,” ujarnya
Riawan mengaku sangat menyayangkan sikap Kapolsek yang seperti itu, Ia mengatakan jurnalis dilindungi UU Pers nomor 40 tahun 1999 dalam melakukan tugas. “Jadi kalau menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugas, itu melanggar UU Pers,” tegasnya.
Tak hanya itu, beberapa media Online lainnya juga di mengalami hal yang sama. Wartawan Media Online, Top News dan Wartawati Media Online TEKAPE.co lainnya juga mengaku diblokir Kapolsek saat sedang berusaha menkonfirmasi kejadian yang ada di wilayah hukum Polsek tersebut. (*)