JAKARTA– Vanessa Angel telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang menjeratnya bersama sang suami, Bibi Ardiansyah, dan asistennya. Vanessa kini ditetapkan sebagai tahanan kota. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, dalam siaran langsung di Instagram Polres Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020) seperti idlansir dari Detikcom.
“Surat penahanan sudah diterbitkan jadi kita terbitakan surat penahanan kota. VA tidak boleh ke mana-mana,” ujar Ronaldo. Alasan Vanessa menjadi tahanan kota lantaran banyak faktor. Salah satunya perihal kandungannya yang masih muda.
“Melihat perkembangan situasi terkait COVID-19, sehingga ada beberapa yang diberikan terkait penahanan. Untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu, dan kami juga di Polres Jakbar tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, dan VA lagi hamil 6 bulan kalau tidak salah, di sisi lain hukum harus ditegakan,” papar Ronaldo.
Atas kasus ini, pihak Polres pun akan melalukan masa tahanan Vanessa selama 20 hari. Jika diperlukan waktu untuk diperpanjang, nantinya akan kembali diinformasikan.
“Normal, sama dengan perlakuan penahanan. Berbedanya vonis dari pengadilan nanti. Penyidik keluarkan penahanan 20 hari, jika perlu diperpanjang nanti dikabarkan,” tutup Ronaldo.
Vanessa Angel ditingkatkan statusnya usai adanya fakta sebagai pemilik dari barang bukti pil xanax yang ditemukan saat dibekuk polisi pada Maret 2020. Ia memang sebelumnya dinyatakan negatif menggunakan obat tersebut. Sementara suaminya positif mengonsumsi psikotropika hasil tes urine. Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel diamankan polisi di kediamannya. (*)