Dilaporkan ke Bawaslu, Husler-Budiman Terancam Didiskualifikasi di Pilkada Lutim

LUWU TIMUR | TOPNEWS.co.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Thoriq Husler-Budiman Hakim terancam di diskualifikasi pada Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu terjadi setelah kuasa Hukum Pasangan Bakal Calon Irwan Bachri Syam dan Andi Muh Rio Patiwiti Hatta (Ibas-Rio), melaporkan pasangan petahana tersebut ke Bawaslu Luwu Timur, Jumat (25/09/2020).

Bacaan Lainnya

“Kami keberatan keputusan oleh KPU Luwu Timur salah satu pasangan calon pada tanggal 24/09/2020 kemarin (Husler-Budiman red). Dimana pasangan itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” ungkap Anwar Ilyas, koordinator kuasa hukum Ibas-Rio.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran dilakukan pasangan calon pada pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dari pasal 2 dan 3 di UU Nomor 10 Tahun 2016, Ilyas menjelaskan, petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Sedangkan ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

“Sekarang ini kami telah mengajukan bukti sebanyak 44 sebagai bentuk permohonan pelaporan kami,” bebernya.

Ilyas menegasakan atas semua berkas laporan diajukan di Bawaslu Luwu Timur, KPU wajib melakukan diskualifikasi pasangan tersebut yang sudah ditetapkan kemarin.

“KPU wajib mengdiskualifikasi pasangan calon itu dan aturan cukup jelas pada UU nomor 10 tahun 2016,” tegasnya.

Ilyas mengaku kasus ini juga pernah terjadi di beberapa tempat.

“Tim kami pernah juga melakukan pengaduan seperti ini dan itu terbukti seorang petahana didiskualifikasi yakni Kabupaten Boalemo dan di Pilwalkota Makassar 2018 lalu,” ucapnya.

Dari tim Kuasa Hukum Ibas-Rio yakni Anwar Ilyas, Eko saputra, Muh. Tahir Razak, Andi Sukarno dan Hardyanto Pasingki.

Diketahui, KPU Luwu Timur telah menetapkan pasangan Muhammad Thoriq Husler- Budiman sebagai calon bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Selain itu, pasangan calon Husler-Budiman juga telah mendapatkan nomor urut 1 sesuai hasil penetapan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja, yang dikonfirmasi melalui telepon celluler membenarkan adanya laporan tersebut, namun masih enggan berkomentar terkait adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon pasangan Muh Husler-Budiman.

“Iya, ada laporan yang masuk namun saya belum melihat isi laporannya,” kata Rahman. (rls)

Pos terkait