Diduga Jadi Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang, Polisi Amankan Dua Pemuda di Luwu Utara

Foto: Dua pemuda yang diduga pengedar obat terlarang di Luwu Utara, Sulsel, berhasil diamankan Polres Luwu Utara, Kamis (02/05/2025) malam.

LUWU UTARA | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua pelaku terduga peredaran obat terlarang diamankan di Dusun Tonakka, Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, pada Kamis (02/05/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial R (23) dan Rg (20), yang diketahui berdomisili di lokasi tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras yang masuk dalam golongan daftar G, yakni 819 butir diduga Tramadol dan 1.000 butir diduga THD.

Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara, kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka Rg lebih dulu, beserta 19 butir obat diduga Tramadol.

“Dari hasil interogasi awal, Rg mengaku barang tersebut adalah titipan dari temannya, R, untuk dijual kembali. Beberapa saat kemudian, R datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas,” terang AKP Nurtjahyana.

Saat dilakukan interogasi kepada pelaku R, dirinya mengungkapkan adanya 100 butir tambahan obat diduga Tramadol. Tim lalu bergerak ke rumah R dan menemukan sisa obat sebanyak 700 butir Tramadol serta 1.000 butir THD yang disimpan di kamar.

Selain obat terlarang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa dua unit ponsel, dompet, tas kecil, gunting, dan uang tunai Rp3.736.000 yang diduga hasil penjualan obat.

Kepada petugas, R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A alias Sundake (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Obat dikirim menggunakan mobil angkutan umum sehari sebelum penangkapan.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKP Nurtjahyana.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyalahgunaan obat keras di wilayah Luwu Utara. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan berbahaya lainnya. (**)

Pos terkait