TOP-NEWS.co.id – Bupati Luwu Timur Drs.H.Budiman.M,Pd memaparkan sejumlah rencana pembangunan daerah kabupaten Luwu Timur. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Bupati Terkait Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Matoto . Pemaparan berlangsung di hadapan Direktur Jenderal Tata Ruang Pada Saat Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Balroom Sheraton Grand Jakarta Gandaria City,Jakarta Selatan, Selasa (12/04/2022).
Dalam kesempatan tersebut , Budiman menuturkan bahwa Kabupaten Luwu Timur memiliki potensi besar dalam menunjang percepatan pembangunan daerah khususnya Kawasan Perkotaan seperti potensi Pertanian, Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perindustrian
Olehnya itu, Budiman mengaku optimis mampu mewujudkan kawasan perkotaan Matoto sebagai pusat pengembangan pertanian , perkebunan dan perindustrian yang berlandaskan keberagaman budaya dengan konsep keberlanjutan,
Rapat yang dipimpin Langsung Oleh Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ini , menindaklanjuti Surat Pemkab Luwu Timur Tanggal 31 Maret 2021 lalu, perihal Permohonan Persetujuan Substansi Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Matoto Tahun 2022-2042
Dalam Rakor tersebut bupati luwu timur juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam Upaya Penyelesaian Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan matoto selama satu bulan setelah mendapat persetujuan substansi tersebut
Turut Hadir Mendampingi Ketua DPRD Luwu Timur Aripin.S.Ag, Sekretaris Daerah Luwu Timur ,Drs.H.Bahri Suli.MM,Kepala Dinas PU & PR Syahmuddin.ST.MT,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Makkaraka , Kepala Dinas Pertanian Amrullah Rasyid, Kepala Bepelidbangda Dohri Ashari, Kepala BPN Luwu Timur
Untuk diketahui Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 59 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa setiap RTRW kabupaten/kota harus menentukan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR nya.
Pertimbangan penetapan kawasan yang akan disusun RDTR harus merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten kota dapat disusun rencana detilnya apabila merupakan kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau akan direncanakan menjadi kawasan perkotaan. (*)