Buruh Bangunan di Toraja Utara Tewas Usai Ditembak Oleh Rekannya Menggunakan Senapan Angin

Ilustrasi

TORAJA|TOP-NEWS.co.id – Haikal Zakkianannufuz, remaja 16 tahun asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini, tewas tertembak senapan angin di bagian dada.

Remaja yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan di Toraja Utara itu, tewas usai ditembak oleh rekannya sendiri, Nanang (18).

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut, terjadi pada di Lingkungan Pasanglambe, Kelurahan Pangala, Kecamatan Rindingallo, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (20/4/2020) lalu.

Dilansir dari Tribun Toraja, peristiwa naas itu baru dirilis Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Jumat (8/5/2020) pagi.

Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko mengatakan jika pelaku didakwa melakukan kelalaian penggunaan senapan angin jenis Pre-Charge Pneumatic (PCP) menimbulkan korban tewas itu,

“Seorang saksi bernama Wahyudi dan pelaku Nanang berada dalam satu kamar dan sedang beristirahat setelah bekerja di rumah yang dibangun,” ucap Hardjoko.

Lanjutnya mengatakan, Wahyudin menanyakan ke pelaku cara menggunakan senapan angin yang digunakan dalam kamar tersebut.

“Pelaku mengambil senapan angin, kemudian memanggil korban yang berada diluar kamar dan menodongkan senapan ke tubuh korban, dan menarik pelatuk senapan tanpa mengecek kondisi peluru senapan terlebih dulu,” jelasnya.

Kata AKP Hardjoko, jarak antara korban dan pelaku kurang lebih 1,5 meter, dan saat itu pelaku melihat korban memegang bagian dada sambil terduduk kesakitan.

Pelaku Nanang bersama saksi Wahyudin membawa korban menuju Puskesmas Rindingallo menggunakan sepeda motor.

“Saat tiba di depan Puskesmas korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri, lima menit kemudian korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh petugas Puskesmas,” jelas Hardjoko.

Barang bukti diamankan dari pelaku satu unit senapan angin merk Daystate kaliber 4,5 mm/177″ max fill pressure 2700 Psi buatan Indonesia.

Pelaku Nanang disangkakan melanggar pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan dilakukan penahanan pelaku untuk penyidikan lebih lanjut. (*/Key)

Pos terkait