Bupati Luwu Timur Perjuangkan Hak Warga Angkona di Hadapan PTPN IV Jakarta

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat berkunjung langsung ke PTPN IV Jakarta membahas terkait sengketa lahan di tiga desa di Angkota, Jumat (17/10/2025) kemarin.

JAKARTA | TOP-NEWS.CO.ID — Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lahan di Kecamatan Angkona.

Hal itu disampaikannya saat menemui jajaran petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kantor PTPN IV, Gedung Agro Plaza, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah daerah selaku fasilitator dan penyambung lidah masyarakat meminta agar apa yang menjadi hak warga, seperti lahan bersertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun lahan garapan turun-temurun, dapat segera dikembalikan terlebih dahulu,” tegas Bupati Irwan.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Irwan hadir sebagai fasilitator penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahaan.

Ia memaparkan kondisi aktual di lapangan serta menyampaikan langsung aspirasi masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Angkona, yaitu Desa Mantadulu, Desa Tawakua, dan Desa Taripa.

Menurutnya, penyelesaian yang adil dan berkelanjutan menjadi hal penting agar kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, sama-sama diuntungkan.

“Kami hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan agar persoalan ini segera mendapatkan solusi terbaik,” lanjut Irwan.

Pihak PTPN IV menyambut baik langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Dalam pertemuan itu, PTPN IV juga menawarkan skema penyelesaian melalui kemitraan plasma sebagai solusi yang dinilai dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan.

Ke depan, Pemkab Luwu Timur dan PTPN IV sepakat untuk menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan, PTPN I selaku pemilik aset, PTPN III (Holding Perkebunan Nusantara), Aparat Penegak Hukum, serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Selain itu, akan dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemkab Luwu Timur dalam memperjuangkan pengembalian hak-hak masyarakat di Kecamatan Angkona. (kf)

Pos terkait