BNN Palopo Ringkus Bandar Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BNN Kota Palopo melakukan pres realese hasil pemngungkapan bandar narkoba yang menyelundupkan narkoba menggunakan boneka, di Kantor BNN, Jl Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Selasa (18/06/2019) siang

PALOPO | TOPNEWS.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang dilakukan oleh seorang bandar narkoba jaringan Samarinda, Kalimantan Timur.

Hal tersebut diketahui saat pihak BNN Kota Palopo melakukan pres realese di Kantor BNN, Jl Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Selasa (18/06/2019) siang.

Bacaan Lainnya

Dalam press release dijelaskan, tiga pelaku berhasil diringkus dilokasi yang berbeda.

Pelaku yang pertama kali diringkus adalah lelaki berinisial MAJ. Ia diringkus saat melakukan transaksi sabu di Terminal Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo bersama seorang lelaki berinisial AR.

Dari kedua warga Palopo yang diketahui sebagai kurir ini, BNN menemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran kecil dengan berat sekitar 0.15 gram.

“Jadi setelah kami ringkus mereka mengaku memperoleh sabu itu dari seorang perempuan berinisial LS yang merupakan bandar narkoba,” kata Kasi Berantas BNN Palopo, AKP Anthonius.

Dari informasi tersebut, BNN selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus wanita singgle parents yang merupakan mantan pegawai bank di Samarinda, Kalimantan Timur tersebut dirumah kakaknya yang ada di Jl. Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Dari tangan LS, BNN mengamankan satu pake sabu ukuran besar seberat 44,35 gram yang rencananya akan diedarkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Sabu sebagian dijual di Palopo. Sebagian lagi disiapkan untuk diedarkan di Kabupaten Morowali,” bebernya.

Dari pengakuan bandar narkoba ini, bahwa dirinya membeli paket sabu tersebut di Samarinda, Kalimantan Timur dari seseorang yang tidak dikenal. Hanya melalui handphone dengan menggunakan nomor pribadi.

Dari Samarinda sabu seharga Rp 36 juta itu diselendupkan didalam boneka melalui kapal laut menuju Pelabuhan Pare-Pare, kemudian lanjut ke wilayah Kota Palopo.

“Bandar ini mantan karyawan bank. Berhenti bekerja di bank kemudian bisnis online sambil menjadi bandar sabu,” kata Antonius.

Bandar sabu perempuan itu akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU 35 2009 dengan ancaman hukuman mati.

“Perempuan ini statusnya sebagai bandar, sehingga terancam hukuman mati. Sedangkan dua lainnya terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Pos terkait