Berpotensi Rusak Lingkungan, Warga Bastem Kecam Tambang Galian C di Salubua

LUWU | TOPNEWS.co.id – Warga Bastem mengecam adanya penambangan galian C di hulu sungai di Desa Salubua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Bastem, Yertin Ratu, saat dikonfirmasi pada Selasa, (22/12/2020).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tambang galian C yang diduga ilegal tersebut dapat menimbulkan potensi merusak lingkungan, krisis air bersih, alih fungsi lahan serta sedimentasi sungai.

“Harusnya kita belajar dengan bencana banjir yg terjadi di Luwu Raya. Sungai di Kecamatan Basse Sangtempe khususnya sungai di Desa Salubua terletak di hulu sungai dan ketika aktifitas tambang galian C dilakukan bisa mengakibatkan banjir di daerah yang terletak di hilir, seperti bua dan cilallang,” ungkap Yertin.

“Kita sudah cukup merasakan duka yg terjadi di Luwu Utara. Karena itu penting bagi kita untuk menjaga dan melestarikan lingkungan bukan merusak atas nama kepentingan ekonomi sesaat,” jelasnya.

Selain itu, kata Yertin, Pemerintah Daerah terutama Badan Lingkungan Hidup harus gencar dan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya yang bisa ditimbulkan oleh aktifitas tambang ilegal.

“Apa lagi jelas dalam pasal 158 UU no.4 tahun 2009 ttg pertambangan mineral dan batu bara memberikan sanksi pidana yang cukup berat yakni pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar,” lanjutnya.

Pasal 158 berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Diketahui, perusahaan yang melakukan aktivitas tambang galian C dengan menggunakan alat crusher di sungai Salubua, yakni PT. Makassar Indah, yang merupakan kontraktor pembangunan jembatan Salubua yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel.

Mereka diduga melakukan penambangan secara ilegal. “Aktifitas tambang ini dalam pantauan Polres Luwu sekarang,” pungkas Yertin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT. Makassar Indah. (**)

Pos terkait