LUWU UTARA, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID –
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas.
Tindakan Bupati dua periode itu diduga merugikan 3 pasangan calon yang ikut pada kontestasi pilkada Luwu Utara.
“Benar, kami laporkan ke Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 71 (soal netralitas) ayat (1) tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon,” ujar Marsudi, masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut, Selasa (29/10/2024) kemarin.
Ia menambahkan bahwa Bupati Luwu Utara dilaporkan karena berpose salam 4 jari. Kode 4 jari sendiri merupakan salam dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Muhammad Fauzi – Ajie Saputra (MAJU) sesuai nomor urutnya 4.
“Sama kita ketahui Muhammad Fauzi merupakan suami dari Bupati Luwu Utara. Setiap kampanye, gaya salam 4 jari sering dilakukan baik Fauzi mau pun Ajie bersama pendukungnya,”bebernya.
Selain itu, pada foto yang di upload pertama kali oleh pengguna media sosial Facebook atas nama Bulan Masagena tersebut memperlihatkan mobil dinas DP 1 H di lokasi tempat Indah berfoto bersama seseorang.
“Bahwa tidak hanya sekedar berpose mengangkat simbol 4 jari, pada gambar tersebut juga muncul Randis DP 1 H yang di gunakan oleh Indah Putri Indriani selaku Bupati Luwu Utara, olehnya itu tindakan yang di lakukan tersebut kami laporkan,”ucapnya.
Dia berharap Bawaslu Luwu Utara segera menindaklanjuti laporannya dengan melakukan kajian dan pemeriksaan saksi. Pasalnya, dia menduga Bupati Luwu Utara melanggar soal netralitas.
“Kita berharap Laporan dengan nomor 007/PL/PB/Kab/27.11/X/2024 segera di proses Bawaslu. Kami meminta bawaslu serius menangani kasus ini, menegakkan keadilan tanpa pandang siapa yang melanggarnya” katanya. (**)