LUWU TIMUR, SULSEL | TOP-NEWS.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Hal tersebut, disampaikan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja saat di konfirmasi pada Sabtu (01/10/2022).
Menurutnya, dari 11 Kecamatan di Luwu Timur, ada 4 kecamatan yang dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Satu kecamatan diperpanjang dengan alasan jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen), yaitu Kecamatan Angkona.
Kemudian ada 3 kecamatan yang diperpanjang dengan alasan keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen), yaitu Kecamatan Burau, Tomoni Timur dan Mangkutana.
Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dibuka kembali pada 02 sampai 8 Oktober 2022, yang dimulai dari pukul 09.00 – 17.00 Wita.
Berkas pendaftaran sendiri bisa dilakukan dengan cara mengantar langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu Luwu Timur, Jl. Dr. Sam Ratulangi Puncak Indah, Malili (Samping lapangan merdeka) atau mengirim via email sdmbawaslu.lutim@gmail.com
“Kami berharap putri-putri terbaik Luwu Timur bisa mendaftarkan diri,” pungkas Rachman.