PALOPO | TOP-NEWS.co.id – Walikota Palopo Drs. H. Muh. Judas Amir, MH, menghadiri Rapat Paripurna dalam Rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Jumat (19/11/2021).
Drs. H. Muh. Judas Amir, M,H menyampaikan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, banyak regulasi baru yang perlu diketahui, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Peraturan Keuangan Daerah , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil verivikasi dan validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Momenklatur Perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Hal ini dimaksudkan agar APBD Tahun Anggaran 2022 akuntabilitas proses penyusunannya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Judas.
Secara Umum APBD Tahun Anggaran 2022 dapat disampaikan bahwa pada sektor pendapatan daerah sesuai dengan nilai yang ditargetkan, berkurang dari target pendapatan daerah pada Tahun 2021.
“Pada bagian belanja daerah dialokasikan belanja tersebut diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Palopo dimasa Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Diketahui, pada kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. Hj Nurhaenih, S. Kp.,M.Kes, Wakil Ketua 1 DPRD Abdul Salam SH, Wakil Ketua 2 DPRD Irvan ST, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Palopo dr. H. M. Ishaq Iskandar, M. Kes , Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ilham Hamid , SE. M. Si, serta 14 anggota DPRD dari 25 orang Anggota DPRD Kota Palopo dan perangkat daerah Kota Palopo. (Kominfo)