PALOPO, SULSEL | TOP-NEWS.co.id – Mewakili Wali Kota Palopo, Sekretaris Daerah, Drs. H. Firmanza DP.SH.M.Si, membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya, bersama Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palopo, di Aula Dinas Pariwisata Kota Palopo, Kamis (15/09/2022).
Ketua Panita, Plt. Kadis Kebudayaan Kota Palopo, Muh. Ihsan Asharuddin, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa kebudayaan itu sangat penting untuk kita lestarikan, dan Kota Palopo perlu memiliki tim ahli Cagar Budaya yang bersertifikat.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan / atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, serta memiliki arti khusus atau nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Penetapan dilakukan oleh pemerintah kota, berdasarkan rekomendasi dari tim ahli Cagar Budaya.
Tim ahli cagar budaya merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
Untuk itu, dalam kegiatan ini juga diserahkan Sertifikat Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palopo, untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang kebudayaan .
“Sebagaimana amanah dari Bapak Walikota, bahwa melestarikan budaya kita, ada manfaat yang bisa kita ambil, dan bisa kita wariskan kepada anak cucu kita, ada pengetahuan ada ilmu yang dapat kita dapatkan,” ujarnya.
“Palopo adalah kota jasa, kota tujuan pendidikan, puluhan ribu mahasiswa dari luar wilayah Kota Palopo, yang menuntut ilmu di Kota Palopo. Ini tentunya menjadikan dapat disertakan nilai-nilai budaya lokal yang dapat kita kembangkan menjadi daya tarik, dan dijadikan aset tujuan wisata, bahkan Kota Palopo juga mempersiapkan sarana dan prasarana menjadi kota wisata kesehatan,” pungkasnya. (rls)