PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HR (43) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sebuah tas milik keluarga pasien di Rumah Sakit Sawerigading Rampoang, Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WITA. Korban, Aprianti Indarwati, diketahui sedang menunggu suaminya yang dirawat di ruang Anggrek B.4.
Saat korban tertidur, ia meletakkan tas miliknya di atas meja pasien. Namun, ketika bangun sekitar pukul 10.00 WITA dan hendak membeli sarapan, tas tersebut sudah tidak ditemukan.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan rumah sakit, yang kemudian melakukan pengecekan CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang perempuan mengenakan baju pink dan sarung keluar dari ruangan korban.
Dari hasil koordinasi dengan satpam rumah sakit, perempuan tersebut diketahui adalah HR alias MF.
Tim Reskrim Polsek Wara Utara bersama petugas jaga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Kami menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Senin (09/06/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah tas putih berisi KTP, SIM, ATM, dan surat-surat berharga lainnya milik korban.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Wara Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang berada di dalam tas telah digunakan untuk membayar utang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.800.000.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terkait barang bukti lainnya berupa dua buah cincin emas seberat 2 gram yang juga diduga ikut dicuri dalam peristiwa tersebut. (**)