LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Operasi gabungan antara Kantor Bea Cukai Malili dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali membuahkan hasil.
Dalam kegiatan penertiban Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Malili, petugas berhasil mengamankan 92.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek, Rabu (15/10/2025).
Rokok ilegal tersebut terdiri dari produk tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti langsung disita untuk proses penindakan lanjutan.
“Kami telah melaksanakan kerja sama operasi penindakan terhadap barang cukai ilegal, khususnya produk rokok. Dalam kegiatan ini, kami menemukan dan mengamankan 92.200 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kecamatan Malili,” ujar Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin.
Setelah disita, barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dokumentasi awal sebelum diserahkan ke Kantor Bea Cukai Malili.
Barang tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk rencana pemusnahan di kemudian hari.
Penindakan ini mempertegas komitmen sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Luwu Timur.
Selain itu, juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengonsumsi produk sesuai ketentuan cukai. (**)
