Sat Narkoba Polres Luwu Gerebek Rumah Pengedar di Lamasi, Amankan 25 Paket Sabu

As (43), warga Lamasi yang dibekuk Satres Narkoba Polres Luwu, karena diduga melakukan peredaran narkoba, Senin (06/10/2025) lalu. Selain pelaku, polisi juga mengamankan 25 paket sabu.

LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AS (43), warga Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, berhasil diamankan pada Senin malam (06/10/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., M.H. melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu, terdiri dari tiga sachet sedang dan 22 sachet kecil.

Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel Android, satu unit iPhone, satu timbangan digital, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp150.000 diduga hasil penjualan sabu, serta beberapa pack plastik kosong dan pipet.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus memantau aktivitas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah.

“Kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujar Iptu Abdianto, Kamis (16/10/2025).

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., mengapresiasi langkah cepat personel Satres Narkoba dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Luwu.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun.

Melalui keberhasilan ini, Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya menjaga generasi muda dan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (**)

 

Pos terkait